Modus Pacaran dan Janji Nikah Jika Hamil, Pria Asal Kota Agung ini Cabuli Tiga Gadis Usia 18 Tahun

Pelaku pencabulan LT saat diperiksa di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria 27 tahun berinisial LT warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan dan persetebuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban, yang mengetahui putrinya berinisial Bunga (18) juga warga Kota Agung  dirudapaksa oleh tersangka yang diiming akan bertanggungjawab jika korban hamil.


Atas penangkapan tersangka terungkap, dengan modus pacaran, tersangka memperdayai dan mengancam korban saat dirumah tersangka saat keadaan sepi pada sekitar Juni 2021. Tak berhenti di sana, tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban digagahinya, sehingga tersangja mengulangi perbuatannya pada bulan selanjutnya hingga diketahui keluarganya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban tertanggal 8 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (17/10/2022).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian sekitar Juni 2021 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan oersetubuhan anak di bawah umur. Kejadian diketahui oleh kakak korban pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB yang diberitahukan oleh saudaranya bahwa adiknya bungsunya dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.

Kemudian pelapor memanggil dan meminta penjelasan korban Bunga, yang dari keterangannya mengakui dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali di rumah tersangka pada Juni 2021. “Atas hal tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.  

Sementara itu, tersangka yang awalnya membantah akhirnya mengakui perbuatannya bahkan dia menyebut tiga kali melakukan perbuatannya itu dengan iming-iming akan dinikahi. “Iya saya sudah tiga kali, ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT di Mapolres Tanggamus.

Setelah mengakui perbuatannya, LT kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan bunga. “Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak tahu kalo masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutup pria berbadan kurus tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 



#pencabulan # korban # anak di bawah umur # pelaku # Polres Tanggamus # Polda Lampung # pidana # UU Perlindungan Anak
Berita Terkait
Ulasan