Hendak Kirim 2.030 Liter Solar Nelayan dari Kalianda ke Tanjung Bintang, Polisi Ringkus Pemuda Asal Rajabasa ini

Sopir AP dan pikap berisi solar subsidi nelayan yang diamankan Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
“Kami mengamankan seorang sopir AP (18) warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan,” kata AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Sabtu (22/10/2022). Solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda dan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan untuk mendapatkan keuntungan. "Menurut keterangan AP (18), solar yang kita amankan tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang,” kata AKP Hendra Saputra. Kegiatan tersebut menurut pengakuan pengemudi yang diamankan berjalan tiga bulan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ikut disita barang bukti satu mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam BE 8260 D dan 58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#BBM subsidi # solar # nelayan # SPBN # Kalianda # Satreskrim Polres Lampung Selatan # pelaku # barang bukti