Sosperda Nomor 3 Tahun 2020, Hendri : Semoga Masyarakat Lampung Selatan Tertib dan Taat Hukum

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi saat memaparkan materi | Lampungpro.co/Ist
Dalam mensosialisasikan perda tersebut, Ketua DPRD Lamsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang dipimpin oleh Hasanuddin, SH dan jajarannya. Ketua DPRD menjelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum sudah tercantum dalam pasal 5. “Yakni meliputi tertib jalan, pengguna jalan, angkutan dan angkutan umum serta berkendara di jalan. Selain itu, dibahas juga terkait tertib berjualan dan parkiran,” ucapnya. “Selain pasal ini, juga mengatur tentang tertib lingkungan, sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Disini juga ada tertib sungai, aliran air, kolam, tempat dan usaha tertentu, tempat hiburan, dan keramaian,” tambahnya. Terpisah, Hasanuddin menjelaskan bahwa kini semua sudah ada kepastian hukum yang melingkupi azaz kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif, dan dapat dilaksanakan. “Dalam pasal 46 dijelaskan bahwa pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dilakukan oleh Bupati yang pelaksanaannya oleh OPD terkait,” jelasnya. “Sedangkan dalam pasal 47 dijelaskan bahwa kita bisa melaporkan jika ada pelanggaran ketertiban umum dan kita juga akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya. Sementara, Hero sapaan akrabnya berharap dengan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020 tersebut, masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Dengan adanya perda ini, kita menciptakan masyarakat Lampung Selatan yang taat hukum,” tutupnya. (***) Editor : Sandy, Reportase : Hendra
#DPRD Lamsel # Lampung Selatan # Ketua DPRD # HERO # Sosperda