Tepergok Curi 97 Tandan Sawit Milik PT PT Adhi Karya Gemilang, Pria Asal Negeri Agung Way Kanan ini Diringkus Polisi

Pelaku S saat di Mapolsek Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

NEGERI AGUNG (Lampungpro.co): Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian  buah sawit di areal perkebunan sawit PT Adhi Karya Gemilang (AKG) Kampung Sungsang Kecamatan Negeri, Agung Kabupaten Way Kanan. Pelaku inisial S (30) warga Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pelaku mencuri buah sawit sebanyak 97 tandan pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, pelapor Togi, selaku karyawan perusahaan bersama dua personel Polri sedang patroli di areal perkebunan PT AKG Blok 06 Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan dengan mengunakan kendaraan roda empat operasional kebun.

Beberapa waktu kemudian, Togi mendengar suara tandan buah sawit jatuh. Dia bersama personel Polri langsung mengecek lokasi yang dituju dan diketahui terjadi pencurian oleh orang tidak dikenal. Di sekitar lokasi, terlihat beberapa orang yang memetik tandan buah sawit milik PT AKG. 

Lalu petugas langsung mengejarnya. Hasilnya, satu pelaku mengaku berinisial S diduga pencuri  berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu, PT AKG melaporkannya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Senin (31/10/2022). (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 



#Kebun sawit # pencurian tandah buah sawit # tandan buah segarm # PT Adhi Karya Gemilang # Satreskrim Polres Way Kanan # pelaku
Berita Terkait
Ulasan
X