KPK Titipkan Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Karomani ke Rutan Way Huwi

JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo Saat Melimpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co
JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, dengan demikian Andi Desfiandi segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sementara untuk jadwal persidangan, masih menunggu penetapan dari pengadilan.
"Total ada 17 lembar berkas dakwaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), permohonan sidang, dan list barang bukti. Dalam perkara itu, kami terapkan tiga pasal terhadap tersangka Andi Desfiandi," kata Agung Satrio Wibowo.
Ada pun ketiga pasal yang diterapkan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13. Sementara untuk total saksi yang bakal diperiksa, ada 48 orang dari berbagai pihak.
"Hanya saja, nantinya di dalam persidangan, akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian. Selain itu, kami juga sudah menitipkan Andi Desfiandi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Way Huwi," ujar Agung Satrio Wibowo.
Sebelumnya dalam perkara suap tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi Desfiandi dan Rektor Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sebagai tersangka. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi