Buron Usai Curi Motor di Pakuan Ratu Way Kanan, Pria Asal Negara Sakti ini Akhirnya Terciduk di Kotabumi

Pelaku pencurian sepeda motor DH, usai ditahan di Mapolsek Pakuan Rabu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

PAKUAN RATU (Lampungpro.co): Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian sepeda motor di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial DH (29) ini diketahui berdomisili di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, pada Kamis (7/7/2022) pukul 03:30 WIB terjadi pencurian sepeda motor di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Saat itu, pemilik motor sedang tidur. Kemudian saat bangun tidur korban melihat satu sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor BE 7338 YZ dan STNK atas nama Akuan miliknya yang parkir di garasi hilang.

Korban melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka. "Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (3/11/2022).

Kronologis penangkapan terjadi Rabu (2/11/2022) pukul 11:00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu bersama Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  DH di Stadion Sukung, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin



#pencurian kendaraan motor # sepeda motor # Polres Way Kanan # Polsek Pakuan Ratu # barang bukti # korban # buronan
Berita Terkait
Ulasan
X