Gara–Gara Curi Dua Burung Kacer Seharga Rp15 Juta, Warga Serdang Tanjung Bintang ini Masuk Sel Polisi

Pelaku AS dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
“Pelaku saat ditangkap saat berada di dalam ruko. Pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kompol Martono.. Pelaku ditangkap lantaran mencuri pada Rabu (30/3/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jatibaru KecamatanTanjung Bintang. Pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil dua ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar. “Pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada di sangkar. Sehingga korban S (30) mengalami kerugian Rp15 juta" kata Kapolsek. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sehelai baju yang dipakai pelaku untuk membawa burung tersebut dan dua ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#Pencurian dan pemberatan # pelaku # tersangka # Polsek Tanjung Bintang # Polres Lampung Selatan # burung Kacer