Digeledah Saat Motoran di Tulang Bawang Udik, Ternyata Pria Asal Marga Kencana ini Bawa Satu Paket Sabu

Pelaku YS dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

TULANG BAWANG UDIK (Lampungpro.co): Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (6/11/2022).Pelaku inisial TS (28), diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu 0,22 gram.


Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat , Iptu Yopi Haryadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. "Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat memerintahkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Iptu Yopi.

Dia menjelaskan, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, personil Satres Narkoba menangkapa dan menggeledahan TS (28) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru B 6139 KMJ di jalan raya Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sebungkus kotak rokok merek Surya 16 yang berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu. Kemudian, satu kaca pirek dan satu buah sendok sabu dari selang pipet.

Saat digeledah, barang bukti tersebut di jatuhkan oleh TS. Namun ketika diintrogasi di tempat kejadian TS mengakui bahwa sabu tersebut  miliknya.

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat."Bersama kita perangi narkoba," tandasnya.

Terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika berupa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 



#Narkoba # narkotika # Sabu # Satres Narkoba # Polres Tulang Bawang Barat # pidana # barang bukti # psikotropika
Berita Terkait
Ulasan
X