Jaminan Mobil Rental Untuk Hutang, Pria Asal Marga Tiga Ini Tipu Warga Sekampung Lampung Timur

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi sejak Januari 2022 silam. Ketika itu, pelaku bermodus meminjam uang Rp15 juta ke korban berinisial MJ (58).
"Pelaku ketika itu menjaminkan mobil Toyota Avanza miliknya ke korban. Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya meminjamkan uangnya sesuai permintaan pelaku," kata Iptu Rudi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak juga mengembalikan uang pinjamannya, bahkan tidak bisa dihubungi. Sementara saat dicek ulang, ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain.
"Dengan itu, ia baru sadar menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Mapolsek Sekampung. Dari laporan itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Rudi.
Setelah buron 10 bulan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku masih berada di wilayah Sekampung. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di Jalan Raya Sidodadi, Sekampung, Lampung Timur. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Penipuan # Uang # Hutang # Sekampung # Marga Tiga # Lampung Timur # Pidana # Penjara