Dua Bulan, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor, Warga Bisa Ambil, ini Syaratnya

Sebagian pelaku kejahatan dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Hal itu disampaikan Kabag Operasi dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar jumpa pers kasus kriminalitas di Mapolres Pringsewu. Rabu (23/11/2022) pagi. Menurut Kabag Operasi Polres Pringsewu, Kompol Kisron, para pelaku kejahatan yang diamankan di antaranya terlibat perjudian, pembuangan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus penipuan, dan penggelapan. Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan dua wanita. Perinciannya, dua terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16 terlibat kasus perjudian, lima terlubat kasus curanmor. “Sisanya tiga orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu orang lainya dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya. Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar menonjol yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022. "Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 pelaku wanita yang terdiri dari ibu kandung bayi, Revina Putri Cantika (20) yang berperan mengugurkan dan membuang bayi dan Renika P (20) yang berperan membantu Revina menggugurkan kandungannya,” jelasnya “Adapaun motif Pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah," kata Kasat Selain kasus tersebut, kata Kasat pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil kejahatan. "Hari ini beberapa kednaraan ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu. "Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, akan langsung kita proses," ujarnya. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Pelaku kejahatan # curanmor # perjudian # pemerasan # penipuan # Polres Pringsewu # barang bukti # sepeda motor