Berkedok Infaq, Budi Sutomo Diminta Rektor Unila Karomani Kumpulkan Uang Rp2,2 Miliar Bangun LNC Hingga Beli Emas Batangan

Suasana Sidang Kasus Suap Unila Terhadap Terdakwa Andi Desfiandi | Lampungpro.co
Uang tersebut, didapat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar, untuk dipakai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Hal tersebut, terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/11/2022).
Aliran dana itu terungkap dalam persidangan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya ke saksi Budi Sutomo, apakah saksi mengetahui adanya penerimaan mahasiswa baru berupa titipan. Budi Utomo mengiyakannya, lalu menjelaskan dirinya diperintahkan Karomani, untuk mengumpulkan infaq calon mahasiswa sebelum pengumuman UTBK.
"Rektor Karomani waktu itu panggil saya, dia bilang untuk pengembangan Gedung LNC butuh biaya. Jadi nanti kalau ada orang tua mahasiswa baru berinfaq dibawa ke sini (Gedung LNC), ini sebelum pengumuman UTBK dan SBMPTN, masih proses tes," kata Budi Utomo dalam persidangan.
Kemudian Budi Utomo mengaku, dirinya menerima uang dari orang tua mahasiswa baru dan Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar mencapai Rp2,2 miliar. Uang tersebut, disebut berasal dari delapan orang tua mahasiswa, empat diantaranya dari Asep Sukohar senilai Rp650 juta.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli emas batangan senilai Rp1,4 miliar, untuk furniture LNC Rp135 juta, sisanya ditransfer ke Karomani Rp250 juta. Ada pun alasan uang tersebut dibelikan emas batangan, dipergunakan untuk keperluan Gedung LNC. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi