Sidang Kasus Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Disebut Setor Rp250 Juta, Bukan Rp150 Juta

Suasana Sidang Kasus Suap Unila Terhadap Terdakwa Andi Desfiandi | Lampungpro.co
Hal itu terungkap, saat Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung (Unila), Budi Sutomo menjadi saksi dalam kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/11/2022). Dalam persidangan sebelumnya, Herman HN disebut menyetorkan uang Rp150 juta, namun ada perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Budi Utomo.
Aliran dana itu terungkap dalam persidangan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya ke saksi Budi Sutomo, apakah saksi mengetahui adanya penerimaan mahasiswa baru berupa titipan. Budi Utomo mengiyakannya, lalu menjelaskan dirinya diperintahkan Karomani, untuk mengumpulkan infaq calon mahasiswa sebelum pengumuman UTBK.
SEBELUMNYA : Sidang Kasus Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Disebut Ikut Setor Rp150 Juta Kemudian Budi Utomo mengaku, dirinya menerima uang dari orang tua mahasiswa baru dan Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar mencapai Rp2,2 miliar. Uang tersebut, disebut berasal dari delapan orang tua mahasiswa, empat diantaranya dari Asep Sukohar senilai Rp650 juta.
"Rinciannya itu dari Asep Sukohar Rp650 juta dan Herman HN itu saya kenalnya sebagai wali kota Rp250 juta, namun Herman HN manggil saya lewat dosen hukum Yus. Ada juga Mardiana (anggota DPRD Lampung) senilai Rp100 juta," kata Budi Utomo dalam persidangan.
Kemudian ada perubahan BAP Budi Utomo, terkait Herman HN sebelumnya Rp150 juta menjadi Rp250 juta. Namun karena tidak lulus, maka Rektor Karomani menyarankan agar mendaftar lewat jalur mandiri dengan uang Rp250 juta.
Kemudian JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo membuka catatan barang bukti, berisi coretan nama-nama orang tua yang menitipkan mahasiswa bersama nominal uangnya. Dalam catatan tersebut, memang ada Asep Sukohar menyerahkan Rp650 juta, Ruskandi Rp250 juta, Evi Rp100 juta, Nyoman Rp250 juta, Mardiana Rp100 juta, Efi Daryani Rp150 juta, dan Ema Rp250 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi