Lagi Antar Pesanan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pardasuka Pringsewu ini Pasrah Digiring ke Kantor Polisi

Tersangka kurir sabu seorang wanita saat di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Tersangka MW diringkus pada Kamis (24/11) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat melintas di jalan raya Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka. "Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu" ujar Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humasnya, Minggu (27/11/22) siang. Tersangka MW, kata Kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalan dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan namun diketahui polisi yang menyergapnya. "Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi," terangnya Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut. "Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun," kata Kasat Narkoba (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Sabu # narkoba # Satresnarko # Polres Pringsewu # barang bukti # tersangka