Curi Motor Parkir di Kebun Jagung Bandar Sribhawono, Dua Jam Kemudian Pria Asal Melinting ini Masuk Sel Polisi

Pelaku curanmor ZA saat digelandang ke Mapolsek Bandar Sribhawono. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
“Kejadian berawal Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama rekannya mengambil sepeda motor yang terparkir di ladang jagung, dengan cara merusak kunci motor” ucap Kapolres. Korban yang mengetahui motornya tidak ada di tempat, langsung mencari motornya dengan cara meminjam motor warga. “Berdasarkan kejadian tersebut, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku curanmor yang dikejar masyarakat, merespon cepat dengan menurunkan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Suarman, langsung menuju ke lokasi bersama warga dan melakukan pengejaran” ujarnya Kapolres menambahkan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Sadar Sriwijaya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono untuk diperoses secara hukumm Sedangkan satu rekannya melarikan diri dan saat ini berstatus residivis. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberaton. Ancaman hukuman maksimal tujuh ahun penjara” tutup Kapolres. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # pelaku # korban # barang bukti # Bandar Sribhawono # Lampung Timur