Pulang Ronda, Pria Asal Palas Lampung Selatan Ini Perkosa Gadis 15 Tahun di Rumahnya

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, pelaku mencabuli gadis berinisial MP (15), yang menginap di rumahnya. Peristiwa bermula saat korban bersama teman prianya, hendak menginap di rumah pelaku pada Selasa (29/11/2022).
"Saat tengah malam, awalnya pelaku ini sedang ronda di kampungnya. Namun sepulang ronda malam, pelaku menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang," kata AKP Andi Yunara dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Seketika itu, korban sudah merasa ketakutan, lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang, lalu menghampiri korban.
"Pelaku kemudian melalukan aksi tak senonoh, lalu merayu korban mengajak melakukan persetubuhan. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke kepolisian," ujar Andi Yunara.
Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
#Pencabulan # Asusila # Persetubuhan # Perkosa # Gadis # Palas # Lampung Selatan