KPK Dalami Keterlibatan Mendag Zulkifli Hasan Hingga Tiga Anggota DPR RI Terkait Kasus Suap Unila

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Lampungpro.co/FEBRY
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, semua fakta persidangan pasti akan dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut. "Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali Fikri dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (1/12/2022).
Sebelumnya, dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Rabu (30/11/2022), Rektor Unila non aktif Karomani menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudaranya. Penitipan itu dilakukan kepadanya, untuk diterima sebagai mahasiswa Unila
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani, terdapat daftar nama-nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak. Nama-nama calon mahasiswa titipan itu adalah NZ dari Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Lampung Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari Muhammad Khadafi, PR dari Keluarga Banten, FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC titipan Alzier Dianis Thabranie, NA titipan Sulaiman, NT titipan Dr. Z, RBM titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, M titipan Budi Sutomo, dan MZ titipan Budi Sutomo. Karomani menyebut, nama Zulkifli Hasan ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi