Bermula dari Foto tak Senonoh di Chat, Pria ini Ternyata Dua Kali Setubuhi Siswi SMP di Gisting Tanggamus

Tersangka AS saat diperiksa di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban merupakan sama-sama satu pekon. Keduanya belum lama saling mengenal sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan. Fakta lainnya, perbuatan itu terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat instan dan ternyata foto tersebut diambil oleh tersangka. Fakta mengejutkan sang keluarga korban, ibunya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata dua kali di setubuhi korban di gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri. Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan pada 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban HN (13) warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. “Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup. Maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (2/12/2022). Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran foto yang diterima oleh saksi dalam aplikasi yang berupa foto anaknya dengan pakaian terbuka. Korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya dan korban mengakui bahwa benar foto tersebut adalah dirinya yang difoto oleh tersangka juga mengakui disetubuhi. “Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#pencabulan # anak di bawah umur # Polres Tanggamus # tersangka # korban # siswi SMP # foto tak senonoh # UU Perlindungan Anak