Wali Kota Bandar Lampung Tetapkan UMK 2023 Rp2,9 Juta

Dokumentasi Diskominfo Kota Bandar Lampung | Lampungpro.co/Ist
Dewan pengupahan Kota Bandar Lampung yang di Ketuai oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari Asosiasi Pengusah (Apindo) Serikat Buruh /Serikat Kerja, pakar ketenagakerjaan (UBL), dan unsur Akademisi (Unila) melakukan audiensi bersama Wali Kota terkait besaran Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2023. Hasil pertemuan menetapkan Upah Minimum tahun 2023 dihasilkan angka Rp.2.993.289,91 atau naik sebesar Rp. 222.494,77 (naik 8,03%). Sebelumya Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp.2.770.794,14. Hal tersebut telah dihitung melalui Formulasi Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dalam Permenaker 18 tahun 2022 diatas, UMK Kab/Kota paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah harus ditetapkan oleh Gubernur. Dan mulai berlaku 1 Januari 2023 (UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari 0 s/d 12 bulan). Pada Audiensi Tersebut Walikota Bandar Lampung Menandatangani Surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 yang selanjutnya akan rekomendasikan atau diusulkan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung. (***) Editor : Sandy, Sumber : Rilis Diskominfo Kota Balam
#Walikota # Eva Dwiana # Bandar Lampung # Lampung # Eva Dwiana