Tepergok Curi Motor di Waway Karya, Maling Motor Asal Jabung ini Tikam Warga saat Ditangkap

Pelaku DT usai ditangkap warga dan polisi di Waway Karya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
“Kejadian berawal pada Minggu (4/12/22) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban SB mendengar suara mencurigakan dari luar rumah, karena motornya pada saat itu berada di luar, korban mendapati motornya dibawa oleh orang tak dikenal. Sontak korban langsung mengejar dan menarik motornya hingga motor dan pelaku jatuh,” ucap Kapolres Mengetahui rekannya terjatuh, salah seorang pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Namun tidak mengenainya. Kemudian datanglah tetangga korban FZ untuk membantu korban. Namun naas, FZ malah terkena sabetan senjata tajam. Tak lama setelah itu, datanglah warga bersama Tim Patroli Polsek Waway Karya dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DT pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diproses secara hukum. “Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya.Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara satu rekan DT untuk saat ini berstatus residivis,” tutup Kapolres. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # pelaku # korban # Polsek Waway Karya # Polres Lampung Timur # senjata tajam # pidana # resedivis