Aniaya Warga hingga Luka Tusuk, Polisi Tangkap Pria Asal Labuhan Maringgai ini di Pasir Sakti

Petugas Polsek Pasir Sakti saat menangkap tersangka AP. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap EF (43) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban di rumahnya, Senin (5/12/22) pagi, menggunakan kendaraan roda empat. Korban kemudian dibawa pergi sekitar 15 menit, dan diduga sempat terjadi perselisihan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian pantatnya. Kapolres menambahkan petugas kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, langsung melakukan pengejaran. Akhirnya berhasil menangkap tersangka, di jalan raya lintas timur, Kecamatan Pasir Sakti. Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan roda empat merk Honda BRV warna Merah, dua senjata tajam jenis pisau dan golok. "Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan bulan penjara" tutup Kapolres. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Penganiayaan # tersangka # pelaku # Polsek Labuhan Maringgai # Polsek Pasir Sakti # Polres Lampung Timur # pidana