Tepergok Bawa Barang Curian di Sri Kuncoro Semaka, Polres Tanggamus Tetapkan Pria Asal BNS ini Tersangka

Pelaku AZ saat di Polsek Semaka Polres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, AZ ditetapkan tersangka per 6 Desember 2022. “AZ ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (7/12/2022). Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.50 WIB, terjadi terjadi pencurian dengan sebuah angkong merek Arco warna merah. Rumah yang dibobol tersebut milik Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka ,Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumah. Saat pulang ke rumah, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tuanya dengan membawa angkong, sehingga dia mengamankan pelaku. Saat diamankan tersebut, juga didapati senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang. Sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka. “Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka. Korban juga membuat laporan resmi. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti angkong merek Arco warna merah, sebilah pisau garpu bersarung hitam, dan handuk hijau. Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, selain melakukan pembobolan rumah Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa. “Tersangka dikenal sangat meresahkan. Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya,” ungkapnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ dijerat pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sementara menurut keterangan tersangka AZ dia masuk ke rumah korban sebanyak dua kali. Sebelumnya, mencuri sepeda milik korban. “Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda,” kata AZ. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian # pemberaton # terangka # pelaku # korban # Polsek Semaka # Polres Tanggamus # Satreskrim # pidana # penjara