Pemkot Teken MoU dengan Peradi Bandar Lampung, Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Dokumentasi Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.


Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang digelar di aula Gedung Semergou oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, pada Jumat (14/10/2022).

Dalam kerjasama tersebut pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. Kemudian, bantuan hukum terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis.

Walikota Eva Dwiana mengatakan, tujuan dari kerjasama ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

Ia menambahkan, layanan bantuan hukum itu nantinya bisa diakses di Mall Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibangun.

“Hal tersebut sebagai komitmen pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Walikota juga berharap, tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. (**/rls)



#Wali Kota # Eva Dwiana # Lampung # Bandar Lampung # Peradi
Berita Terkait
Ulasan
X