Momen Natal 2022, Delapan Napi di Lapas Kalianda Dapat Remisi Pemotongan Masa Tahanan

Perayaan Natal di Lapas Kalianda Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Lapas
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi yak dua orang 15 hari, lima orang remisi 30 hari, dan satu orang remisi 45 hari. Ia berpesan ke semua warga Lapas, agar menjadikan momentum Natal 2022 ini, untuk bersikap lebih baik lagi dan meningkatkan kinerjanya.
"Percepat pelayanan dan ubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini. Kemudian hindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, hingga Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," kata Tetra Destorie.
Kalapas berharap, mereka yang mendapatkan remisi pada Natal 2022 ini, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi setelah bebas. "Sedangkan bagi yang belum mendapat remisi, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa mendapatkannya," ujar Tetra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
#Remisi # Natal # Tahun Baru # Lapas Kalianda # Narapidana # Warga Binaan # Hukum