Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM Covid-19, tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi dari Istana Negara, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.


Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. "Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi. seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19. Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.

Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. "Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. "Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Kepala Negara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 



#Covid-19 # PPKM # jaga jarak # masker # kerumuman # keramaian # kesehatan # rumah sakit # pasien
Berita Terkait
Ulasan
X