Biadab, Pria Asal Panjang Bandar Lampung Ini Dua Tahun Perkosa dan Tiduri Anak Tiri Sejak Kelas I SD

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria paruh baya asal Panjang, Bandar Lampung inisial BR (57), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Senin (2/1/2023). BR ditangkap, dengan teganya dua tahun memperkosa dan mensetubuhi anak tirinya sejak Kelas I SD inisial VA (10).

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, BR ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban inisial US (42). Dari keterangan korban, pelaku BR (57) sudah delapan kali menastubuhi korban.

"Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022 akhir. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban apabila bercerita ke ibunya," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Setelah dua tahun disetubuhi dan tak kuat dengan perbuatan ayah tirinya, korban kemudian berani bercerita ke ibunya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban sedikit syok dan melaporkannya ke Mapolsek Panjang untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan itu, jajaran Polsek Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti berupa sehelai baju lengan panjang, sehelai celana panjang, dan sehelai pakaian dalam. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Pencabulan # Persetubuhan # Asusila # Pemerkosaan # Ayah Tiri # Panjang # Bandar Lampung # PPA
Berita Terkait
Ulasan
X