Bobol Rekening Bank Kepala Sekolah Rp50 Juta, Dua Guru SD di Raman Utara ini Akhirnya Masuk Sel Polisi

Dua oknum guru saat di Mapolsek Raman Utara. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

RAMAN UTARA (Lampungpro.co): Petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Raman Utara, menjemput paksa dua oknum Guru SDN IV Desa Ratna Daya, yang diduga mencuri ATM milik kepala sekolahnya. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (7/1/23), menjelaskan dua oknum guru SDN IV Ratna Daya, yang menjadi tersangka adalah EN (45) dan SY (59) warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Kejadian berawal pada Rabu (12/10/22), kedua tersangka diduga mencuri ATM, berikut kertas yang berisi nomor PIN ATM milik Sri Muslimah, Kepala SD IV Ratna Daya. Diduga para tersangka mengambil ATM dan kertas berisi nomor PIN ATM, dari dompet korban, saat berada di meja ruang guru SDN IV Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Selanjutnya para tersangka nekat melakukan penarikan uang, sebanyak Rp50 juta rupiah, di konter BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan menggunakan ATM curian tersebut. Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp50 juta rupiah, selanjutnya melaporkannya peristiwa kejahatan yang menimpanya, kepada Pihak Kepolisian.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Rp137 Juta di Rekening BRI Dicuri, Kepsek SDN 4 Ratnadaya Raman Utara Ogah Damai dengan Dua Guru Pelaku

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera bergerak, dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/1/2023) tanpa perlawanan. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain, dua Kartu ATM, Kertas berisi Nomor Pin ATM, Buku Rekening Bank, Uang Tunai Rp50 juta, sepeda motor Honda Beat, tas punggung, dompet, dan pakaian.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian biasa dengan Perbuatan berulang dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin
 

 



#pencurian uang # ATM # rekening # kepala sekolah # SD # Raman Utara # Lampung Timur # Polres Lampung Timur
Berita Terkait
Ulasan
X