Tepergok Hendak Transaksi, Polisi Ringkus Bandar Sabu Asal Menggala Kota Tulang Bawang ini di Lingkungan Bugis

Bandar sabu EN (45) bersama barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA
Menurut Kasatres Narkoba AKP Ari Satrio Sujatmiko, dari tangan bandar narkotika ini, petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabtu seberat 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet hitam, sekop, dan handphone merek Nokia. Menurut AKP Ari, keberhasilan ini merupakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. "Informasi yang kami dapat bahwa di Lingkungan Bugis Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu. Saat petugas tiba di tempat, sedang ada pria dengan gerak-gerak mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu," kata AKP Ari Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKPB Hujra Soumena, Sabtu (7/1/2023). Pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Sabu # Satres Narkoba # Polres Tulang Bawang # pelaku # Menggala # barang bukti # pesta sabu # narkotika # bandar sabu