Berulang Kali Setubuhi Anak Tiri Usia 15 Tahun, Ayah Asal Negara Batin Way Kanan ini Dibekuk Polisi

Pelaku DT saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

NEGARA BATIN (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin. Dia   diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. 


DT dibekuk di rumahnya, Rabu (4/1/2023) lalu berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya kenPolres Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran berulang kali menyetubuhi korban

Akhirnya korban bersama SK yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada, Rabu (4/1/2023).Terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya inisial SK pada Selasa (3/1/2023) pukul 20:00 WIB.

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada  15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah korban. Perbuatan DT tersebut berlangsung berulang kali.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," kata Kasat Reskrim, Minggu (8/1/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 



#Pencabulan anak di bawah umur # pelaku # korban # Polsek Negara Batin # Way Kanan # Satreskrim # barang bukti # pidana # anak tiri
Berita Terkait
Ulasan
X