Petani Asal Unit II Tulang Bawang Kedapatan Hendak Nyabu di Gang Swalayan

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Dari tangan petani ini, didapati barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,17 Gram," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (9/1/2023).
Selain itu, didapati juga barang bukti lain seperti Ponsel merek Nokia warna biru. Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan sabu itu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Unit II.
"Informasi yang didapat, pelaku hendak nyabu di Gang Swalayan, Unit II. Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku baju sebelah kiri. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
>
#Narkoba # Narkotika # Sabu # Unit II # Tulang Bawang # Banjar Agung # Pengedar