Nyambi Jual Sabu, Sales Rokok Asal Pringsewu Utara ini, Pasrah Diringkus Polisi

Pelaku Nof saat digiring ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku diamankan polisi, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Dia diringkus saat berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara. Dalam proses penggeledahan, dari tas yang dibawa pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0.29 gram, satu buah kaca pirek, dua buah plastik klip kosong, dan dua buah korek api. “Barang bukti narkotika tersebut diakui milik pelaku dan rencananya akan dipakai sendiri olehnya,” jelas Raymond. Kasat Narkoba menambahkan, setelah dipemeriksa, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sales rokok ini mengaku barang haram tersebut ia dapat dari Mesuji. Selain dipakai sendiri pelaku juga mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tempat tinggalnya. “Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap dan menangkap pelaku lainya ,” terangnya Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun lamanya," kata Kasat. (***) Editor: Amiruddin Sormin.
#Narkoba # Satresnarkoba # Polres Pringsewu # sabu # barang bukti # pelaku # tersangka # pidana