Tepergok Bobol Gudang Pupuk, Polisi Ringkus Warga Penengahan Lampung Selatan ini di Tengah Sawah

Pelaku DS dan barang bukti yang disita Polsek Penengahan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
Selanjutnya tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku berikut barang buktinya saat sembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan. Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku dia melakuan aksinya bersama rekannya inisial M yang kini dalam pengejaran petugas. Kejadian diketahui bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang tidak dikenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan. Satu pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang, dia mendapati pintu samping sebelah kanan terbuka dan rusak. Satu unit tangki semprot mesin merk Ikeda 88 warna putih orange yang diletakkan di gudang tidak ada lagi di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. Petuga menyita barang bukti satu unit tank semprot mesin merk Ikeda 88 warna putih orange, sebilah golok, dan satu karung warna putih. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#pencurian # pemberatan # maling # kios pupuk # Polres Lampung Selatan # Polsek Penengahan # barang bukti # pelaku # pidana