Rugikan Negara Rp50,4 Miliar, Polda Lampung Ambil Alih Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono, saat ekspose didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampunpro.co):  Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur untuk pembangungan Bendungan Marga Tiga. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono, saat  ekspose didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Aula Pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).


Menurut Kombes Donny Arief Praptono, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan laporan polisi Nomor: LP/A//I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung, 12 Januari 2023. Kronologi awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 saat ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional. 

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Dari hasil audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah tersebut pada 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dibayar ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan Rp79,5 miliar.

"Dari jumlah nilai tersebut terdapat mark up  atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar berdasarkan hasil sesuai audit BPKP," jelas Donny. 

Kombes Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif saat invetarisasi dan identifikasi awal. Kemudian 
melakukan penanaman tanam tumbuh dan kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (penlok). 

"Selain itu, mark up melalui proses pengajuan keberatan atau sanggah dan terdapat pegajuan keberatan atau sanggah fiktif
 mark up saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP," ujar Donny. 

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari tujuh ahli, mengumpulkan dokumen terkait tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, 
dan melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung. Dia juga menjelaskan dalam dugaan kasus korupsi ini  ditingkatkan ke  tahap  penyidikan. 

Penyidikan dilakukan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur secara joint Investigation. Jika terbukti nantinya para tersangka akan dikenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 Uu RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 56 KUHP. 

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 



#Proyek strategis nasional # Bendungan Marga Tiga Lampung Timur # kasus korupsi # Mark up # Polda Lampung # Ditreskrimsus # tersangka
Berita Terkait
Ulasan
X