Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Asal Menggala ini Lompat ke Sungai Tulang Bawang, Untung Selamat

Pelaku WR bersama barang bukti sabu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA
"Sabtu (7/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (13/1/2023). Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan sabu. Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugas menangkap pelaku peredaran sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
\
Informasi yang didapat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika. "Saat petugas kami tiba di sana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badan ke sungai Tulang Bawang. Namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," papar AKP Aris. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
#Sabu # Satres Narkoba # Polres Tulang Bawang # pelaku # Menggala # barang bukti # pesta sabu # narkotika # bandar sabu