Judi Koprok Marak Lagi di Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Dua Pria ini Kena Batunya Digerebek Polisi

Kedua bandar judi koprok dan barang bukti yang ditangkap dan disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku berinisial AM (28) warga Tanjung Bintang dan S (56) warga Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diciduk terkait kegiatan judi koprok di Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Sabtu, (14/1/2023).
"Iya benar digerebek saat judi koprok. Kini para pelaku dilakukan penyidikan di Polsek Tanjung Bintang," kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, Senin (16/1/2023).
Kompol Martono mengatakan penggerebekan itu dilakukan di Pasar Desa Mulyosari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia menyebut laporan terkait judi koprok itu meresahkan masyarakat dan kembali marak.
"Berbekal dari informasi keresahan masyarakat kemudian Tim Tekab 308 langsung melakukan penggerebekan," ucapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dia menyebut, saat penggerebekan, ditemukan tempurung, dadu, karpet, dan uang.
"Dari para terduga pelaku judi, diamankan barang bukti satu buah tempurung, satu alas tempurung, empat buah dadu, satu lembar karpet bergambar, satu lembar terpal warna biru, dua buah lampu, dan uang tunai Rp60 ribu," ucap AKP Hendara.
Para pelaku kini diamankan ke Polsek Tanjung Bintang. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#Perjudian # judi # koprok # Polsek Tanjung Bintang # Polres Lampung Selatan # bandar judi # barang bukti # pidana # pelaku