Rugikan 665 Orang dan Raup Rp66,5 Miliar, Berkas Investasi Bodong di Metro Diserahkan ke Kejari

Tim penyidik Polda Lampung saat menyerahkan berkas perkara ke Kejari Metro. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG
"Kasus yang ditangani dilimpahkan ke Kajari Metro. Berkas perkara tersebut dilakukan penelitian oleh Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Pandra, Senin (16/1/2023). Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS (56), DK (33), AS(29), RRS (44), IS (45). Sedangkan tersangka DKW (36) masih berstatus daftar pencarian orang. Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan investasi trading yang dijalankan di Metro, Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, hasilnya para tersangka menjalankan bisnis investasi trading ini sejak 2019. Ada pun investasi trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan PT NSW yang beroperasi di Metro. "DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT NSW yang mengendalikan seluruh operasional," jelas Popon.
Dari hasil penipuan investasi trading yang dijalankan, para pelaku memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Ada pun jumah koban tercatat 665 orang dengan dana yang masuk Rp66,5 miliar. Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp32,2 miliar dikelola para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi. Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima unit ponsel, dua unit mobil Jeep Willys, tiga unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ada pun ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Trading forex # penipuan # tersangka # Polda Lampung # investasi bodong # pelaku # korban # barang bukti