Curi Motor di Karya Penggawa, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Ringkus Dua Pria ini

Jajaran Polsek Pesisir Tengah saat bersama kedua pelaku dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR
Curanmor tersebut Kamis (11/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah dengan laporan polisi Nomor : LP/B/05/I/2023/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, 19 Januari 2023. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahla menjelaskan pada Rabu (18/1/2023); sekitar pukul 21.00 Wib, anggota Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi dari masyarakat pelaku pencurian di Krui Pesisir Barat berada di Baturaja Barat. Bedasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Harunnur Rasyid beserta anggota langsung bergerak menuju ke Baturaja Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tekab 308 Presisi 308 Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan dua terduga pelaku SH (35), warga Desa Batu Raja Bungin Kecamatan. Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi jumlah Sumatera Selatan. Kemudian, M (22), warga Desa Mendah Kecamatan Jayapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur l, Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat diamankan, kedua terduga pelaku didapati dua bilah besi tajam (kunci T) tersimpan di dalam tas yang terletak di bawah jok motor jenis Yamaha Vega ZR. Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa Nopol warna Merah Hitam, dua bilah besi tajam (Kunci T), satu buah STNK sepeda motor dengan merk HONDA BEAT dengan warna biru putih BE 2162 XB. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # sepeda motor # Polsek Karya Penggawa # Polres Lampung Barat # pelaku # korban # barang bukti