Curi Motor Empat Tempat di Jabung, Polisi Tembak hingga Roboh Warga Gunung Pelindung Lampung Timur ini

Jajaran Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung saat bersama pelaku. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
Berdasarkan data pihak kepolisian, selama Januari, tersangka diduga terlibat dalam empat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, di lokasi berbeda. "Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya, dua kali melakukan pencurian sepeda motor di area parkir SDN 2 Desa Adirejo, sekali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan sekali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung," kata Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution . Peristiwa Kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korban. Dari hasil aksi kejahatan, tersangka dan komplotannya, berhasil menggasak empat sepeda motor, masing-masing tiga unit Honda Beat, dan Honda CB Verza. Nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dalam proses penangkapan pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan proses perlawanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # Jabung # Gunung Pelindung # Polres Lampung Timur # korban