Dikabarkan Hilang, Ternyata Gadis Asal Ketapang Lampung Selatan ini Kabur Usai Disetubuhi Ayah Tirinya

Pelaku pencabulan anak di bawah umur A saat di Mapolsek Penengahan Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KETAPANG (Lampungpro.co): Sempat viral di media sosial gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan dikabarkan hilang. Berkat gerak cepat, Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan anak gadis yang dikabarkan hilang itu berhasil ditemukan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata disetubuhi ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut dia mengaku melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Jumat (27/01/2023)

Gobel melanjutkan, modusnya yaitu tersangka A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini. Ibu kandung YTS ini adalah tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura. Sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo

“Korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di Way kanan, Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut,” imbuh Gobel.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Palaku diaancaman pidana 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

 



#pencabulan # anak di bawah umur # Polres Lampung Selatan tersangka # korban #UU Perlindungan Anak # Polsek Penengahan
Berita Terkait
Ulasan
X