Tak Kapok Pernah Dibui Curi Motor, Pemuda Asal Jabung ini Kembali Diciduk Curi Motor di Pasir Sakti

Tersangka JP saat di Mapolsek Pasir Sakti Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
Peristiwa pencurian ini menimpa RD (42) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Pencurian ini terjadi pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, RD berkunjung ke rumah orangtuanya. Dia masuk ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di pekarangan. Selang beberapa saat kemudian RD keluar dan mengetahui sepeda motornya tidak ada di tempat semula. Pelaku yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama. Kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di Pasir Sakti. Mengetahui info tersebut, Kapolsek Pasir Sakti dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" kata Kapolres. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # pelaku # korban # Polsek Pasir Sakti # Polsek Jabung # Polres Lampung Timur # Polsek Gunung Pelindung # penjara