KPPU Temukan Minyak Goreng Curah dan Minyakita Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memperkenalkan Minyakita. LAMPUNGPRO.CO/KEMENDAG
Temuan ini disampaikan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU berbagai provinsi dalam forum jurnalis, Senin (30/1/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU secara inisiatif melakukan penelitian atau survei terhadap penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita, menyikapi berbagai informasi yang beredar di publik tentang kelangkaan minyak goreng tersebut. Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen tersebut menetapkan bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. "Namun beberapa minggu ini kelangkaan minyak goreng jenis tersebut, sehingga KPPU segera mendalaminya. Dalam survei yang dilakukan KPPU, ditemukan harga minyak goreng curah dan Minyakita di hampir seluruh wilayah Indonesia berada di atas HET dan sulit didapatkan," kata Mulyawan Ranamanggala. Tidak jarang, harga tersebut dapat berkisar 5% hingga 14% di atas HET. Kondisi tersebut di berbagai wilayah diduga dimanfaatkan penjual atau distributor dengan melakukan penjualan bersyarat (tying-in) antara Minyakita dan produk lain yang dipasarkan penjual atau distributor. Dugaan tying-in tersebut ditemukan KPPU di Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta. "Untuk itu KPPU segera menyampaikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pemerintah provinsi terkait temuan tersebut. Diharapkan pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan Minyakita di masyarakat, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut," kata Mulyawan Ranamanggala. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Minyak goreng curah # Minyakita # KPPU # Harga Eceran Tertinggi # HET # Kementerian Perdagangan