Kebablasan Setubuhi Pacar 20 Kali dan Hamil Dua Bulan, Polisi Ringkus Pria Asal Penumangan Baru Tulang Bawang Barat ini

Pelaku JP saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TULANG BAWANG BARAT
Dia ditangkap pada (30/1/2023) di rumahnya. "Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Reskrim AKP Dailami, pada Selasa (31/1/2023). Dia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, DD (54), warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (9/1/2023). Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan dua bulan. Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Dailami, mengatakan peristiwa itu bermula Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 12.00 WIB terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat itu LDS dan RV datang ke rumah JP. Kemudian JP meyuruh LDS masuk ke kamar. Selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan. Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Akhirnya LDS hamil dan usia kandungan dua bulan. Antara pelaku dan korban status berpacaran. Persetubuhan dilakukan oleh LDS dan JP sebanyak 20 kali dengan hari dan waktu yang berbeda. Kronologis penangkapan pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan JP di rumahnya. Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka. Setelah diinterogasi dia mengakui menyetubuhi korban LDS ((16) lebih kurang sebanyak 10 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya, saat rumah kosong. Tersangka dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .Terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahum penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
#Persetubuhan anak di bawah umur # pelaku # tersangka # Polres Tulang Bawang Barat # Unit PPA Satreskrim # hamil # UU Perlindungan Anak