Dua Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi Angkut Kayu Bayur di Hutan Register 38

Polres Lampung Timur mengamankan satu boks kayu bayur diduga berasal dari Hutan Register 38. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SUKADANA (Lampungpro.co): Dua pria inisial BP (32) dan Oy (42) asal Lampung Timur, ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur. Keduanya ditangkap karena terbukti membawa kayu jenis Bayur, diduga dari hutan Register 38.

Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda M. Yani mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap Minggu (30/1/2023) malam di wilayah Kecamatan Sekampung Udik. Keduanya ditangkap sedang mengemudikan mobil bok jenis Isuzu 125 PS warna putih.

"Saat dicek, di dalamnya terdapat tumpukan kayu jenis bayur yang sudah di kemas menjadi balokan dan papan. Jumlah kayu bayur kami perkirakan ada sekitar 10 kubik, sudah tersusun rapih di dalam mobil," kata Ipda M. Yani dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (12/1/2023).

Rencananya berdasarkan hasil dari penyidikan sementara, barang tersebut akan dibawa ke wilayah Pulau Jawa. Untuk sementara waktu, penyidik masih fokus memeriksa kedua pria tersebut.

"Kami masih dilakukan pengembangan, untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain seperti pembeli dan penyuruh keduanya. Mereka hanya driver, namun belum mengaku siapa menyuruhnya dan siapa yang akan membelinya," ujar Ipda Muhammad Yani. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Kayu # Sonokeling # Kayu Bayur # Lampung Timur # Register 38 # Mobil # Angkutan
Berita Terkait
Ulasan
X