Curi Motor di Ponpes Nurul Ikhlas 2 Banjar Margo Tulang Bawang, Dua Pria ini Pakai Seragam Tahanan

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Ponpes Nurul Ikhlas 2 Banjar Margo, Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRER TUBA
Menurut Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, pada Minggu (29/1/2023), pihaknya menangkap pelaku HO ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di rumahnya di Kampung Agung Dalem. Kemudian, AR ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, juga saat berada di rumahnya Kampung Sukamaju. "Pelaku HO ini selain terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di perkebunan karet Kampung Sukamaju, dia menjadi pelaku utama dan mengajak rekannya AR untuk melakukan aksi curat di Ponpes Nurul Ikhlas 2, Kampung Agung Dalem. Dari tangan pelaku HO ini, petugas menyita barang bukti sepeda motor Tossa yang digunakan para pelaku saat beraksi," ungkap AKP Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (31/1/2023). Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Marjanudin (32), warga Desa Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang bekerja di Ponpes Nurul Ikhlas 2, pafa Rabu (4/01/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, dia memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 4026 QL, miliknya ke mess tempatnya tinggal dengan posisi berada di ruang depan. Setelah itu, korban menuju ke dapur untuk membantu istrinya memasak. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dan istrinya masuk kamar untuk istirahat dan melihat sepeda motor miliknya masih ada di ruang depan. "Hari Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dan melihat pintu depan mess terbuka dan sepeda motornya yang terparkir di ruang depan hilang. Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung," kata perwira balok kuning tiga di pundaknya itu. AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku HO, diketahui sepeda motor Honda Beat milik korban dijual di kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp1,5 juta. Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang Rp50 ribu. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
#Pencurian dan pemberatan # pencurian kendaraan bermotor # sepeda motor # Polsek Banjar Agung # Polres Tulang Bawang # barang bukti # tersangka