Ditangkap Warga Usai Rampas Motor di Bandar Surabaya, Polisi Selamatkan Remaja ini Dari Amuk Massa

Ilustrasi perampasan sepeda motor. LAMPUNGPRO.CO/DOK

SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang remaja dari amuk warga, Rabu malam (1/2/2033) sekitar pukul 20.00 WIB. Remaja berinisial A (16) warga Seputih Surabaya yang putus sekolah itu, kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara satu rekannya berhasil melarikan diri. Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban S (15) sedang duduk di atas sepeda motor bersama temannya di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tiba-tiba datang dua pemuda tak dikenal menggunakan sepeda motor.

Kemudian, salah satu pemuda tersebut yakni A (16) turun dan meminta rokok terhadap korban. Karena korban tidak punya rokok, pemuda tersebut langsung mendorong korban hingga dia dan temannya terjatuh. “Melihat korban terjatuh, lalu pelaku langsung membawa kabur satu sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4902 TH milik korban,” kata Kapolsek Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor miliknya. “Korban lalu berteriak minta tolong sambil berkata maling maling maling. Sontak membuat warga sekitar berkumpul lalu mengejar para pelaku,” kata Iptu Budi Santoso.

Salah satu pelaku yakni A (16) berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan   warga, sementara rekannya melarikan diri. Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Seputih Surabaya langsung menuju lokasi guna mengamankan pelaku dari amuk massa yang terbakar emosi.

“Pelaku berhasil kami amankan dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas. Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 



#pencurian dan kekerasan # perampasan # sepeda motor # pelaku # korban Polsek Seputih Surabaya # Bandar Surabaya
Berita Terkait
Ulasan
X