Bobol Rumah dan Gondol Lima Ponsel di Way Sidomukti Katapang Lampung Selatan, Dua Pria ini Diciduk Polisi

Dua pelaku pencurian handphone saat digiring ke Mapolsek Ketapang Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua HP Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nomor polisi "Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek," ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023). Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Sukarya (33), Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban. Kemudian mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP saat bangun pagi. "Korban yang mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkannya ke polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan," kata Iptu Gobel. Barang bukti yang diamankan satu buah kotak HP merek Oppo F4, satu unit handphone merek Samsung Galaxy M5, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#Pencurian # pembobolan # handphone # Polsek Ketapang # Polres Lampung Selatan # pelaku # barang bukti # korban # pidana