Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun, Pria Asal Rawajitu Selatan Tulang Bawang ini Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak kandung JM saat bersama aparat Polres Tulang Bawang usai penangkapan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku yang ditangkap pria berinisial JM (34), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. 


Dia merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6), berstatus pelajar. "Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawajitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat  berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen,  mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (5/2/2023).

Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti  sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya. Kemudian pakaian yang dikenakan korban saat tindak pidana pencabulan.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat memandikan korban. Dia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan busuk.

Sebelumnya pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu. Kemudian Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.

"Karena luka yang dialami korban tidak kunjung sembuh, nenek membawanya ke bidan desa setempat. Saran bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul," jelas AKP Wido.

Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jum'at (20/1/2023).

"Setelah bertemu anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelaminnya. Korban menjawab  luka tersebut karena dicabuli bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar," papar perwira dengan balok kuning tiga itu.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, l Kamis (26/1/2023) siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan  penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian 



#Pencabulan # anak di bawah umur # Polsek Rawajitu Selatan # Polres Tulang Bawang # anak kandung # ayah kandung # barang bukti # visum # pidana # penjara
Berita Terkait
Ulasan