Ngamuk karena Ponakannya Dibawa, Pria Asal Pagar Dewa ini Aniaya dan Ancam Pakai Golok hingga Korban Luka

Tersangka KH dan barang bukti golok yang disita polisim LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR
Pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap Marwan (57), yang juga warga Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian berawal pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban berada di rumahnya. Tiba-tiba datang KH dan memukul pintu rumah korban sambil marah. Dia mengancam dengan membawa golok, akan membunuh Farid yang merupakan anak korban. Saat KH marah tersebut, korban ditarik dan dipukuli berkali-kali di kepala, wajah dan badan. Kemudian diludahi pada bagian wajah sambil mengatakan kepada korban agar segera mencari Farid sampai ketemu. Pelaku KH juga mengancam korban dengan mengatakan "Cari Farid sampai ketemu. Kalau tidak ketemu habis kamu" kata KH sambil menodongkan golok ke leher korban. Modus pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap Marwan diduga karena KH meminta tanggung jawab Farid yang membawa keponakan KH," jelas Kapolsek. Dengan kejadian tersebut, akhirnya Marwan melaporkannya ke Polsek Sekincau, pada 9 Januari 2023. Setelah melakukan penyelidikan terkait Laporan polisi tersebut, Tekab 308 Polsek Sekincau yang dipimpin Ipda Andriyadi Eka Saputra, berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu golok bergagang plastik dan satu lembar surat visum et revertum Nomor: 800/054/PKM-PD/I/2023, pasien atas nama Marwan. Kini KH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana junto 335 KUHPidana junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Penganiayaan # korban # pelaku # Polsek Sekincau # Polres Lampung Barat # barang bukti # visum et revertum # senjata tajam # golok