Kasus HAM Berat Diakui Presiden, Korban Talang Sari Lampung Timur Desak Kejagung Segera Lakukan Penyelidikan

Ketua PK2TL Edi Arsadad Saat Isi Diskusi 34 Tahun Tragedi Talang Sari | Lampungpro.co
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talang Sari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad mengatakan, sudah 34 tahun pihaknya menuntut keadilan. Dari awal peristiwa, pihaknya sudah menyurati Wakil Presiden RI sejak tahun 1989, namun tidak ada tanggapan.
"Pasca reformasi ini, kami bersama organisasi masyarakat sipil lain mencoba kembali memperjuangkan ke Komnas HAM, untuk menuntut keadilan ini. Tahun 2008, Komnas HAM mengeluarkan keputusan Talang Sari masuk peristiwa HAM berat masa lalu," kata Edi Arsadad saat diskusi publik 34 tahun peristiwa Talang Sari oleh KontraS di Wood Stairs Cafe Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023).
Setelah itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung. Tapi hingga saat ini, kejaksaan menyatakan berkas Talang Sati belum lengkap, sedangkan Komnas HAM menyatakan sudah lengkap.
"Upaya setelah adanya pengakuan dari Presiden RI Joko Widodo, kami sudah ke Jakarta bersama CSO. Kami tetap mendorong pemerintah lewat Komnas HAM, untuk tetap menindaklanjuti apa yang sudah rekomendasikan dan kesepakatan bersama lewat yudicial," ujar Edi Arsadad.
Kemudian para korban mendesak, kasus tersebut tetap harus dibawa ke Pengadilan HAM. Langkah selanjutnya, para korban akan konsolidasi bersama teman-teman CSO datang ke Komnas HAM, agar segera dilakukan penyidikan ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia menjelaskan, sejak awal pihaknya aktif mendampingi dan membersamai para korban, untuk mengadvokasi baik litigasi maupun non litigasi terhadap penyelesaian kasus tersebut. KontraS menilai tragedi Talang Sari memerlukan negara yang memiliki kemauan untuk menyelesaikannya.
"Kami terus mengingatkan ke pemerintah, bahwa hingga kini sudah 34 tahun kasus ini belum terselesaikan. Jadi pemerintah masih berhutang akan menyelesaikan masalah ini," jelas Jane Rosalina Rumpia.
KontraS selalu mendesak, masalah tersebut agar diselesaikan lewat jalur yudisial di Pengadilan HAM. KontraS menilai, meski Presiden Joko Widodo sudah mengakui dan menyesali peristiwa Talang Sari sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, namun hal itu tidak ada artinya apabila tidak dibarengi dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kasus. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Talang Sari # Way Jepara # Lampung Timur # Kasus HAM # Komnas HAM # Pengadilan # Hukum # Orde Baru