Tepergok Masuk Taman Nasional Way Kambas Bawa Senapan dan 32 Peluru, Pria ini Diringkus Polres Lampung Timur

Petugas Polres Lampung Timur saat bersama tersangka dan barang bukti yang disita. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
"Pelaku kedapatan memasuki TNWK dengan membawa senjata api rakitan laras panjang," ucap kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (12/2/2023). Saat itu anggota RPU dan Polhut sedang berpatroli. Kemudian melihat pelaku dan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur. Berdasarkan keterangan saksi, Pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri. "Identitas dua pelaku yang melarikan diri kita dapatkan berdasarkan hasil interogasi pelaku yang tertangkap dan akan dilakukan tindak lanjut," ujar Alumni Akademi Kepolisian 2002 tersebut. Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, satu buah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga unit sepeda, 1 buah senter, satu buah karung warna putih, dua buah karung warna hijau, dan set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK. Ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Ilegal hunting # perburuan liar # Taman Nasional Way Kambas # hewan liar # hewan dilindungi # Polres Lampung Timur