Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Kurir Sabu

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tim Ops.  Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap BU (33), warga Gang. Pelangi Kebun IV, Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, tersangka kurir sabu, Selasa (6/6/17) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka BU ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku mengedarkan barang haram (sabu) di seputaran Kebun IV. "Saat itu, kami melakukan penyamaran dan langsung melakukan penangkapan,” kata dia, Rabu (7/6/2017).

Dia juga mengatakan selain tersangka juga disita barang bukti dua paket kecil sabu senilai Rp400 ribu yang disimpan di saku celana tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri. (ASKA/PRO2)



#Narkoba # Polres Lampung Utara # Sabu # Tersangka # Tangkap # Kurir
Berita Terkait
Ulasan
X